Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor22
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan655
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2013
Pejabat Pengundangan