Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Batas Maksimum Melamin dalam Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor34
Tahun2012
TentangBATAS MAKSIMUM MELAMIN DALAM PANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan840
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan