Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1507 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |