Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor35
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1507
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan