Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 102/PMK.05/2009 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Mei 2009 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6566 |
| Jumlah diDownload | 209 |
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 123 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Mei 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat