Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 103/PMK.04/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.04/2009 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 25 Mei 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6407 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 792 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Mei 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran