Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Pada Kementerian Kesehatan
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 721 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2014 |
| Pejabat Pengundangan |