Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 109/PMK.04/2010 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2852 |
| Jumlah diDownload | 247 |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 263 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai