Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1001 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Agustus 2013 |
| Pejabat Pengundangan |