Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1001 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak