Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/pmk.03/2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor113/PMK.03/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1524
Jumlah diDownload333
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan663
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dasar Hukum