Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 Tentang Perlakuan Atas Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1207 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |