Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.02/2022 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan Oleh Bendahara Umum Negara
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1149 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |