Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 117/PMK.01/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 September 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5909 |
| Jumlah diDownload | 273 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1278 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 September 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tahun 2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan