Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian Gaji/pensiun/tunjangan bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor117/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN
BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7650
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan921
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan