Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1209 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |