Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.08/2012 Tahun 2012 Tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 128/PMK.08/2012 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Agustus 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8822 |
| Jumlah diDownload | 283 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 784 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Agustus 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik