Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 129/PMK.03/2012 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Agustus 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2440 |
| Jumlah diDownload | 219 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 785 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Agustus 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara