Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor130
Tahun2023
TentangTATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2023
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan949
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA