Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi Pada Kementerian Agama
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 155/PMK.05/2020 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI PADA KEMENTERIAN AGAMA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Oktober 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Pada Kementerian Agama |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4431 |
| Jumlah diDownload | 276 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1185 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan