Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada Pt Kereta Api Indonesia (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 170/PMK.02/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 November 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 /PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 5628 |
Jumlah diDownload | 228 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1723 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 /PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada Pt Kereta Api (persero)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada Pt Kereta Api Indonesia (persero)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada Pt Kereta Api (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada Pt Kereta Api Indonesia (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada Pt Kereta Api Indonesia (persero)
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (persero) dan Pt Asabri (persero)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2008 Tahun 2008 Tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun