Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 486 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Oktober 2010 |
| Pejabat Pengundangan |