Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor189/PMK.05/2022
Tahun2022
TentangPELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7343
Jumlah diDownload356
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1271
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2022
Pejabat Pengundangan