Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor194/PMK.05/2017
Tahun2017
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1821
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum