Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 195/PMK.02/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3528 |
| Jumlah diDownload | 356 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1822 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat