Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 198/PMK.08/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7462 |
| Jumlah diDownload | 206 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1883 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia