Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/kmk.01/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 213/PMK.01/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KMK.01/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN KEKURANGAN PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Desember 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3694 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1850 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan