Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Piutang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (bppn), Televisi Republik Indonesia (tvri), dan Pt Kereta Api Indonesia (pt Kai)
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 607 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2010 |
| Pejabat Pengundangan |