Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor227/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangNILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8147
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1897
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2015
Pejabat Pengundangan