Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1897 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |