Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1897 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |