Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.07/2011 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor229/PMK.07/2011
Tahun2010
TentangALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3454
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan860
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan