Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191pmk0102015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor233/PMK.03/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191PMK0102015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4377
Jumlah diDownload228
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1916
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2015
Pejabat Pengundangan