Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194pmk052014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor243/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194PMK052014 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat648
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1957
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan