Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dipa) Tahun Anggaran Berikutnya
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 179 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Februari 2012 |
| Pejabat Pengundangan |