Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/pmk.011/2011 Tahun 2010 Tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor258/PMK.011/2011
Tahun2010
TentangBATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10067
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan947
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan