Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 254 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Mei 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan