Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 /pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor31 /PMK.010/2022
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN
DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6355
Jumlah diDownload255
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan331
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2022
Pejabat Pengundangan