Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 3/PMK.05/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Januari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5688 |
| Jumlah diDownload | 196 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Januari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum