Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 30/PMK.010/2010 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Februari 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1313 |
| Jumlah diDownload | 177 |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 77 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Februari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan