Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 199 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |