Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan Oleh Pedagang dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 489 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |