Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/pmk.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Ba 99908 ke Bagian Anggaran Kementerian Negaralembaga
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 42/PMK.02/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA BA 99908 KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Maret 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08) |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 741 |
| Jumlah diDownload | 199 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 445 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (ba 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (ba 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga