Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 43/PMK.06/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9838 |
| Jumlah diDownload | 238 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 264 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan