Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.08/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 45/PMK.08/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1307 |
| Jumlah diDownload | 153 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 276 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.08/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah