Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (force Majeure) yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 501 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2020 |
| Pejabat Pengundangan |