Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 550 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Juli 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |