Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 346 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap