Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaransatuan Kerja Perangkat Daerah/kuasa Bendahara Umum Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 64/PMK.05/2013 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARANSATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Maret 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2048 |
| Jumlah diDownload | 632 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 438 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah