Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 64 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Juni 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 978 |
| Jumlah diDownload | 550 |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 508 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Juli 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan