Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 482 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2015 |
| Pejabat Pengundangan |