Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 71/PMK.06/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 April 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8972 |
| Jumlah diDownload | 386 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 644 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 April 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga