Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor72
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanPurbaya Yudhi Sadewa
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat30
Jumlah diDownload27
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan880
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA